Sedangkan dari Exit Tol Kalimati Adiwerna ke Utara melalui Jalan Raya Banjaran yang merupakan jalan provinsi.
"Angkutan umum masih bisa lewat jalur seperti biasa. Kalau rencana untuk 30 Maret 2020 itu hanya jalur Kota Tegal yang ditutup. Jalan nasional tidak ditutup," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dishub Kota Tegal: PO Bus Wajib Turunkan Penumpang di Terminal