3. Motor
Bagi pemudik yang menggunakan motor tidak boleh berboncengan dan harus membawa surat keterangan RT tempat domisili serta surat keterangan sehat.
Konsekuensi yang akan diterima jika melanggar sama dengan pengguna mobil, yaitu harus putar balik.
Aturan ini akan diberlakukan mulai satu minggu ke depan.
"Satu minggu ke depan masih bersifat imbauan dan persuasif. Setelah itu akan kita terapkan," kata Tavip Agus Rayanto, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020).
Gimana Sob, masih mau mudik ke Jogja?