GridOto.com - Kepala Desa (Kades) Jatibanteng, Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur bernama Musawwir dijambak Polisi.
Itu atas urusan rental Honda Brio dan Daihatsu Xenia.
Kasi Humas Polres Situbondo, AKP Achmad Sutrisno membenarkan penahanan Kades Jatibanteng, Musawwir, (7/1/25).
"Iya benar, ini perkara Polsek Besuki, namun sementara tahanan dititipkan di Mapolres Situbondo," kata Sutrisno, (7/1/25) menukil Kompas.com.
Sutrisno menyatakan, Kades Jatibanteng tersebut menggelapkan dua mobil milik rental.
Sementara Musawwir sebenarnya sudah dilaporkan oleh korban pada Januari 2024.
Namun, pelaku baru ditahan pada Januari 2025.
Baca Juga: Uang Sewa Mobil Kades Rp 57 Juta Diembat, Si Pelaku Ketagihan Setor ke Dewa Petir
"Modus pelaku ini menyewa mobil, setelah itu digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan pemilik," katanya.
Dua mobil yang digelapkan yakni Honda Brio L 1343 LR dan Daihatsu Xenia L 1673 LG.
Saat ini, dua mobil tersebut diamankan di Polsek Besuki untuk keperluan hukum lanjutan.
"Dua barang bukti itu ada di Polsek Besuki untuk keperluan lebih lanjut," katanya.
Menurutnya, jika pelaku dan korban tidak bisa berdamai, hukuman yang diterapkan adalah Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 900.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR