Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ketok Palu, UU DKJ Wajibkan Pembatasan Usia dan Kepemilikan Kendaraan

Hendra - Kamis, 2 Mei 2024 | 14:30 WIB
Sudah diatur UU soal pembatasan usia kendaraan
Dok.GridOto
Sudah diatur UU soal pembatasan usia kendaraan

GridOto.com- Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah ketok palu.

Aturan ini sudah disahkan pada 25 April 2024 oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian, seluruh aturan wajib dilaksanakan.

Dalam aturan Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 ini mengatur masalah transportasi.

Dalam bagian kelima tentang Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan, pada pasal 24 ayat (2) huruf g diatur soal transportasi pribadi.

Dalam aturan tertulis kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan meliputi pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

Dengan adanya aturan ini, maka, pemerintah Provinsi DK Jakarta sudah memiliki payung hukum untuk mengurangi kemacetan dengan membatasi usia kendaraan atau kepemilikannya.

Peraturan mengurangi kemacetan, sudah banyak dilakukan Pemprov Jakarta.

Mulai, kawasan 3 in 1, kemudian berganti menjadi kawasan ganjil genap. 

Baca Juga: Bukan Ditilang, Pengendara Mobil Dipool Di Cikuasa Jika Kondisi Dermaga Merak Seperti Ini 

Kemudian, wacana untuk melakukan jalan berbayar hingga kini belum terealisasi.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa