Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tiap Hari Rutin Beli Pertalite dan Solar di SPBU, Dua Pria Ini Justru Terancam Denda Rp 60 Miliar

Irsyaad W - Rabu, 6 November 2024 | 10:00 WIB
Konferensi Pers penangkapan dua penimbun BBM Subsidi dengan banyak barcode MyPertamina oleh Polda Bengkulu
Firmansyah/Kompas.com
Konferensi Pers penangkapan dua penimbun BBM Subsidi dengan banyak barcode MyPertamina oleh Polda Bengkulu

GridOto.com - Dua pria yang tiap hari rutin beli Pertalite dan Solar di SPBU justru terancam denda Rp 60 miliar.

Mereka berdua ditangkap Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Yakni Hairun (33) warga Bengkulu tengah dan SMD warga Mukomuko.

Keduanya ditangkap berdasar laporan masyarakat yang mengeluhkan tindakan keduanya membeli BBM bersubsidi menggunakan banyak barcode serta telah memodifikasi tangki BBM di mobil masing-masing.

"Dalam sehari, tersangka mampu membeli minyak BBM bersubsidi di SPBU hingga 900 liter," kata Dirkrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan dalam keterangan pers di Mapolda Bengkulu, (4/11/24) menukil Kompas.com.

Riko mengatakan, kedua tersangka memiliki banyak barcode Pertamina.

Keduanya mengaku mendapat barcode tersebut dari keluarga terdekat mereka.

Sejauh ini polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan karyawan SPBU.

Baca Juga: Konsisten ke SPBU Malah Berujung Ancaman Denda Rp 60 Miliar, Ribuan Liter Pertalite Jadi Bukti

Di hadapan penyidik, Hairun dan SMD mengaku melancarkan aksinya sejak 2023.

"Dalam satu jeriken pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 30.000," ungkapnya.

BBM tersebut ditimbun kedua tersangka lalu dijual ke sejumlah pedagang eceran untuk dijual pada kendaraan truk yang tidak mau antre di SPBU.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan kedua pelaku mencapai Rp 4,6 miliar.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kini mereka berdua terancam pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan, Begini Cara Yang Benar Mencegah Kaca Mobil Berjamur

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa