Sontak, F meminta Lachlan Gibson untuk menelusuri melalui Google soal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Setelah itu saya difoto, motor saya difoto, dan lain-lain. Saya mau ditarik ke polda karena kesalahan dia sendiri? Bisa banget cek CCTV SCBD pada jam tersebut. Itu jelas banget,” lanjutnya.
Kemudian berlanjut di kolom caption, menurut Lachlan justu oknum F yang menyalahi undang-undang tersebut.
"Justru lo (oknum F) udah ngelanggar pasal yang lo sebut (UU NO 22 tahun 2009), ada jelas di situ tertulis 'Setiap pengendara di jalan raya wajib berkendara dengan aman, tertib, dan penuh konsentrasi', tapi jelas, lo ga berkendara dengan aman dan tertib," bebernya.
Postingan tersebut langsung men-tag akun Instagram Polda Metro Jaya dan Divisi Humas Polri, berharap pihak kepolisian mengusut kasus ini.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR