Dalam pasal 32 ayat (6), disebutkan alasan kendaraan dapat disita atau ditahan.
Mulai kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK sah pada waktu dilakukan pemeriksaan di jalan.
Kemudian, pengemudi tidak memiliki SIM, hingga terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan.
Termasuk, kendaraan bermotor yang diduga berasal dari tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia.
“Regulasinya sangat jelas, tinggal komitmen dan kemauan pemangku kepentingan mau atau tidak melakukan hal tersebut,” ucap mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.
Baca Juga: Awas, Mobil dan Motor Disita Polisi Rawan Berstatus Jadi Bodong
"Ketegasan dalam melakukan penegakan hukum sangat diperlukan untuk meminimalkan angka kecelakaan yang melibatkan truk," kata dia.
Ia menambahkan, pelanggaran truk di jalan sangat kasat mata. Antara lain pengemudi tidak memiliki SIM atau memiliki tapi tidak sesuai jenisnya.
Kemudian tidak membawa STNK dan yang sangat menonjol truk tidak layak jalan.
"Seharusnya melihat banyak pelanggaran yang melanggar aturan tersebut, ranmornya dapat disita pada saat pemeriksaan di jalan," tuturnya.
"Penyitaan dapat dilakukan sampai ada putusan dari pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Budiyanto.
"Tanpa adanya komitmen yang kuat dari pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, kecelakaan melibatkan truk akan berulang terus," tandasnya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR