Besaran poin pelanggaran tersebut tertuang dalam Perpol No. 5 Tahun 2021. Menariknya, pelanggaran-pelanggaran yang sering ditemui di jalan ternyata memiliki poin yang cukup besar.
Salah satunya adalah mengemudikan kendaraan tanpa SIM, yang dikenakan hukuman 5 poin.
Ada juga menerobos palang pintu kereta api atau balapan di jalan raya, yang juga dikenakan 5 poin.
Lalu pemotongan 10 poin dikenakan kalau pengendara menyebabkan kecelakaan lalu lintas ringan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang, atau korban luka ringan.
Dilansir dari berbagai sumber berikut ini pelanggaran yang nilai poinnya 5 dan 10.
Baca Juga: Razia Kendaraan di Tikungan Jalan Sering Jadi Polemik, Ternyata Ini Aturannya
5 Poin
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR