GridOto.com - Gubernur baru Jawa Barat, Dedi Mulyadi melarang motor dan mobil dengan kriteria tertentu melintasi jalan.
Nah, segera cek milik kalian, siapa tahu masuk kriteria yang dimaksud.
Hal ini Ia sampaikan ke sejumlah pejabat Pemprov Jabar di Lembur Pakuan,Subang, Jawa Barat, (21/1/25) dan disiarkan melalui akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Dedi menegaskan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di provinsi tersebut akan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan perbaikan jalan.
Dalam pernyataannya, Dedi menekankan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam pengelolaan pajak demi memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
"Nah, yang pertama kita umumkan dulu, karena banyak para bupati yang tidak tahu dana bagi hasil kendaraan bermotornya. Hari ini harus diumumkan agar seluruh rakyat Jawa Barat tahu bahwa ada dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor, yakni 40 persen untuk provinsi dan 60 persen untuk kabupaten," ujar Dedi dikutip dari Kompas.com.
Kompas.com mengonfirmasi dan mendapat izin untuk mengutip pernyataan Dedi Mulyadi, melalui sambungan telepon, Rabu (22/1/25).
Baca Juga: Pria Istimewa, Bisa Injak Kap Mesin dan Duduk di Atap Mobil Kepresidenan Prabowo
Dedi menegaskan,100 persen pajak kendaraan bermotor di tingkat provinsi harus dialokasikan untuk pembangunan jalan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR