GridOto.com - Harapan warga bisa membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik asli bisa dilakukan.
Khususnya berlaku bagi warga Jawa Barat, setelah Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menghapus tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan.
Relaksasi ini berlaku dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 dan seterusnya.
Sedangkan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor yang terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya dianggap lunas.
Pemprov Jawa Barat juga menetapkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (BBN II) sebesar 0 persen yang berlaku mulai awal 2025 dan seterusnya.
Meski demikian, warganet di media sosial mempertanyakan terkait pembayaran pajak untuk kendaraan bekas atau tangan kedua yang belum dibalik nama.
Baca Juga: Kini Pajak Motor dan Mobil Bekas Bisa Dibayar Tanpa KTP Pemilik Asli, Terobosan KDM Top Markotop
"Kalo gda KTP pemilik pertama gimna soalnya saya beli motor dari pemilik pertama apa bisa," tulis akun TikTok @baga*****.
"Pak tolong berlakukan bayar pajak motor tanpa KTP pemilik awal soalnya kebanyakan masyarakat beli motor second, di samsat harus ada KTP pemilik baru bisa bayar kalau gk ada harus balik nama malah nambah biaya lagi," tulis akun @mx****.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR