Program ini menawarkan diskon sebesar 13,94 persen untuk PKB dan 39,75 persen untuk BBNKB.
Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun 2025.
Baca Juga: Gara-gara Orang Berduit, Tak Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
5. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan pembebasan biaya BBNKB kedua serta biaya pajak progresif kepada masyarakat.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 setelah penerapan opsen PKB dan BBNKB.
6. Banten
Walaupun opsen telah diterapkan sejak 5 Januari, Pemerintah Provinsi Banten tidak menaikkan nilai PKB dan BBNKB pada tahun 2025.
Sebaliknya, Pemprov Banten mengurangi pokok PKB sebesar 12,15 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga masyarakat dapat membayar pajak sesuai dengan besaran tahun sebelumnya.
7. Aceh
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR