GridOto.com - Pemerintah provinsi Jakarta telah ketok palu memberlakukan kebijakan baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yakni mewajibkan seluruh ASN di Jakarta untuk naik transportasi umum tiap hari Rabu.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum, di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
"Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh pegawai pemerintah provinsi daerah khusus ibukota jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” tulis keterangan Ingub tersebut dikutip dari kompas.com.
Kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan kepatuhan pegawainya.
Baca Juga: Pejabat Wajib Nurut, Wali Kota Ini Terapkan Kebijakan Jumat Tanpa Mobil Dinas

Pegawai yang menggunakan angkutan umum wajib mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR