GridOto.com - Ada angin segar buat para penunggak pajak kendaraan di 11 provinsi berikut.
Karena pemerintah setempat mengampuni denda tunggakan, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), hingga penghapusan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya sesuai jadwal dan ketentuan di masing-masing daerah.
Melansir Kompas.com, (29/6/25), berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan selama Juli 2025:
1. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan program penghapusan denda pajak kendaraan hingga Juli 2025.
Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa dikenai denda keterlambatan dari tahun-tahun sebelumnya.
2. Kalimantan Utara
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara berlangsung hingga akhir 2025.
Masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR