GridOto.com - Mutasi mobil dan motor merupakan proses balik nama disertai pindah wilayah, seperti dari Bekasi ke Jakarta atau dari Jawa Timur ke Jawa Barat.
Proses mutasi melibatkan pencabutan berkas dari Samsat asal dan registrasi ulang di Samsat tujuan.
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus mutasi kendaraan, yaitu:
1. BPKB,
2. STNK,
3. Cek fisik kendaraan di Samsat,
4. Kwitansi jual beli dan materai Rp 10.000, serta
5. KTP pemilik.
Namun, jika kendaraan yang akan dimutasi merupakan milik badan hukum, maka persyaratan dokumennya sedikit berbeda.
Dokumen yang harus dilampirkan antara lain:
1. Salinan akta pendirian beserta satu lembar fotokopinya,
2. Surat keterangan domisili, serta
3. Surat kuasa yang ditandatangani oleh pimpinan, dibubuhi materai sah, dan cap resmi dari badan hukum tersebut.
Baca Juga: Banyak Salah Sebut, Balik Nama dan Mutasi Mobil Bekas Itu Sebenarnya Dua Hal Berbeda
Sementara itu, untuk kendaraan milik instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, dibutuhkan surat tugas atau surat kuasa yang juga bermaterai, ditandatangani pimpinan instansi, dan disertai cap resmi dari lembaga terkait.
Kemudian, untuk besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi kendaraan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), jadi sama di seluruh Indonesia.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR