Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Oknum ASN Mirip Preman, Terekam CCTV Aniaya 4 Petugas SPBU Tanpa Sebab

Irsyaad W - Rabu, 11 Februari 2026 | 11:05 WIB
Dalam lingkaran kuning, oknum ASN kecamatan Parengan, Tuban, Jawa Timur menganiaya  4 petugas SPBU
Dok. CCTV SPBU/Kompas.com
Dalam lingkaran kuning, oknum ASN kecamatan Parengan, Tuban, Jawa Timur menganiaya 4 petugas SPBU

"Melihat peristiwa itu, karyawan lainnya PS datang akan melerai. Tetapi, mereka pun menjadi korban amukan pelaku J yang memukul sebanyak dua kali hingga membuat PS terjatuh," ujarnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban kini harus menjalani perawatan medis di rumah sakit dan belum bisa masuk kerja.

Sementara itu, para korban yang tidak terima atas perilaku ASN itu melaporkan kejadian ini ke Polsek Parengan untuk diproses hukum.

Camat Parengan, Darmadin Noor membenarkan terkait kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh stafnya tersebut.

Pihaknya sudah mendengar laporan kejadian tersebut dan akan melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

Baca Juga: Duduk Perkara Kepala Petugas SPBU Ditoyor Pemotor, Bermula Kalimat Ini

Oknum ASN kecamatan Parengan, kabupaten Tuban, Jawa Timur inisial J (53) yang menganiaya 4 petugas SPBU ditangkap Polisi
Muhammad Nurkholis/TribunJatim.com
Oknum ASN kecamatan Parengan, kabupaten Tuban, Jawa Timur inisial J (53) yang menganiaya 4 petugas SPBU ditangkap Polisi

"Kejadian di SPBU kemarin, sudah saya konfirmasi yang bersangkutan, akan diselesaikan secara kekeluargaan," kata Darmadin Noor saat dikonfirmasi, (10/2/26) menyitat Kompas.com.

Kabar terbaru, oknum ASN inisial J tersebut sudah ditangkap Polisi di rumahnya tanpa perlawanan.

J ditangkap Satreskrim Polres Tuban sekitar pukul 19.00 WIB, (9/2/26).

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, (7/2/26) lalu.

"Kami mengamankan terduga pelaku setelah menerima laporan dugaan penganiayaan oleh oknum ASN di wilayah Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban," ujar Siswanto, (10/2/26) menukil TribunJatim.com.

Usai diamankan, J langsung dibawa ke Mapolres Tuban dan langsung dilakukan penahanan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa