Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dishub Geleng Kepala, Sebulan Gembosi Ban 100 Mobil di Sarkem Jogja Belum Bikin Kapok

Irsyaad W - Rabu, 11 Februari 2026 | 10:05 WIB
Petugas Dinas Perhubungan kota Yogyakarta bersama tim gabungan melakukan penindakan parkir liar di wilayah Jalan Pasar Kembang, kota Yogyakarta
Dok. Dishub Kota Yogyakarta
Petugas Dinas Perhubungan kota Yogyakarta bersama tim gabungan melakukan penindakan parkir liar di wilayah Jalan Pasar Kembang, kota Yogyakarta

GridOto.com - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta geleng kepala hadapi parkir liar di kawasan Jalan Pasar Kembang, Kota Jogja.

Padahal dalam sebulan petugas Dishub sudah gembosi ban 100 mobil namun belum bikin kapok.

Masih saja banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan meski di kawasan tersebut menjadi lokasi larangan parkir.

Tindakan tegas dengan menggembodi ban ini dilakukan karena banyak pemilik mobil yang nekat parkir di sepanjang jalan tersebut meski sudah sudah dilengkapi dengan rambu-rambu larangan parkir dan kamera pengawas (CCTV) yang dilengkapi pengeras suara (announcer).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengakui tindakan tegas yang dilakukan oleh petugas belum memberikan efek jera.

Masih banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan di sepanjang jalan tersebut.

Berdasarkan data di lapangan, rata-sata dalam satu bulan, petugas menggembosi ban sekitar 100 kendaraan yang parkir di sepanjang jalan tersebut.

Baca Juga: Jukir Malioboro Jogja Kemaruk, Demi Uang Rp 15 Ribu Urusan Panjang Dengan Satpol PP dan Polisi

"Ya kalau kami melakukan (penertiban), itu kembali ke batas wewenang kami, paling penempelan stiker sampai penggembosan," jelas Agus, (9/2/26) menukil TribunJogja.com.

Menurut Agus, untuk memberikan efek jera, Dishub sebenarnya berharap agar para pelanggar area larangan parkir tersebut ditilang oleh aparat kepolisian.

Dishub pun sudah menyampaikannya ke pihak Satlantas Polresta Yogyakarta.

"Sebenarnya, harapan kami, ya ditilang, kalau melanggar rambu marka. Kami sudah sampaikan ke Satlantas juga, tapi pendekatannya mungkin berbeda," ungkapnya.

Agus mengungkapkan, salah satu solusi yang dinilai mampu memberikan efek jera bagi para pelanggar adalah sanksi penderekan kendaraan.

Sayangnya, sampai sejauh ini, Dishub Kota Yogyakarta belum mempunyai armada mobil derek sendiri, walaupun sudah mengajukannya berulang kali.

​Menurut Arif, usulan telah dilakukan sejak tahun 2023, namun kondisi kemampuan fiskal Pemkot Yogyakarta belum memungkinkan untuk merealisasikannya.

Baca Juga: Bisa Dicatat, Ini Daftar Area Parkir Mobil, Motor dan Bus di Sekitar Malioboro

Penertiban parkir liar sembarangan di kawasan Jalan Pasar Kembang, kota Yogyakarta
Dok. Dishub Kota Yogyakarta
Penertiban parkir liar sembarangan di kawasan Jalan Pasar Kembang, kota Yogyakarta

Alhasil, ketiadaan fasilitas mobil derek membuat Dishub seolah tidak berdaya ketika menghadapi kendaraan yang parkir berlama-lama di zona terlarang.

"Kita usulkan kepada pimpinan untuk bisa pembelian (mobil derek), tapi kan namanya anggaran, situasinya baru seperti sekarang. Kalau di katalog itu (harganya) sekitar Rp2,5 miliar," ujarnya.

Kendati demikian, sengkarut parkir liar di Jalan Pasar Kembang, menurut Kadishub, tidak dapat dilihat hanya dari kacamata penindakan semata.

Pasalnya, terdapat akar persoalan yang melibatkan mobilitas penumpang kereta api yang keluar masuk dari Stasiun Yogyakarta yang diklelola PT KAI.

​Lonjakan kendaraan penjemput dan drop-off saat jam-jam kedatangan, menjadi salah satu penyumbang kemacetan dan parkir liar di area tersebut.

Sehingga, ia pun menekankan perlunya kolaborasi dengan pihak PT KAI, untuk membenahi pola alur penumpang di internal stasiun.

"Jadi, sebenarnya bukan hanya perspektif penindakan, tapi akar persoalannya juga kita cari. Penumpang kereta api dan sebagainya ini yang kita bicarakan dengan Daop (Daerah Operasi)," ujarnya.

Baca Juga: Rp 25.000 Wajar, Ternyata Parkir Swasta di Malioboro Boleh Pasang Tarif 5 Kali Lipat

"Kita minta Daop juga menyusun bagaimana pola agar penjemputan, drop off, ini kan di internalnya juga perlu dibenahi. Kalau kita terlalu 'bras-bres', nanti wisatawan teriak-teriak," urai Arif.

Upaya mencegah parkir liar di Sarkem

- Pemasangan Barrier dan Marka: Pemkot Jogja telah memasang water barrier (pembatas air) dan marka biku-biku (garis kuning zigzag) di sisi utara Jalan Pasar Kembang untuk mempertegas larangan parkir.

- Tindakan Tegas (Razia & Penggembosan): Petugas Dishub dan Polresta Yogyakarta rutin melakukan penertiban. Kendaraan yang melanggar (parkir liar) akan ditempeli stiker imbauan, digembok bannya, bahkan diderek.

- Volume Penindakan Tinggi: Dishub Yogyakarta mencatat tindakan tegas berupa penggembosan ban mobil dilakukan pada puluhan hingga ratusan kendaraan setiap bulannya akibat parkir liar di Jalan Sarkem.

- Area Alternatif: Pengunjung yang ingin ke Stasiun Tugu atau Malioboro diimbau menggunakan kantong parkir resmi, seperti: Taman Parkir Kendaraan Abu Bakar Ali (sisi timur Malioboro), Taman Parkir Kendaraan Beskalan dan Taman Parkir Kendaraan Ketandan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa