Mobil dengan pelat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.
"Yang tidak sesuai ketentuan, akan dikeluarkan (untuk) melalui jalan arteri," ujar Himawan.
Polisi mengimbau masyarakat yang akan melintas di Tol Tangerang–Merak atau menuju Pelabuhan Merak agar mengatur waktu perjalanan dengan baik.
Selain itu, pemudik diminta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum berangkat.
Pengemudi juga diingatkan untuk memperhatikan kondisi tubuh selama perjalanan.
"Kalau tidak fit, jangan dipaksakan. Bila lelah, harus istirahat," ucap Himawan.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR