GridOto.com - Warga Tangerang Raya, meliputi kota Tangerang, Tangerang Selatan dan kabupaten Tangerang bisa santai.
Karena program pemutihan pajak kendaraan di ketiga wilayah tersebut mendapat perpanjangan waktu.
Perpanjangan ini mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, tertanggal 25 Juni 2025.
Sebelumnya, program ini telah berjalan sejak 10 April 2025 dan dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.
Namun, tingginya antusiasme masyarakat membuat program pemutihan pajak kendaraan ini diperpanjang hingga akhir Oktober 2025.
Melalui program ini, warga Tangerang Raya akan dibebaskan dari denda pajak kendaraan bermotor, baik untuk motor maupun mobil.
Pembebasan pajak kendaraan ini berlaku untuk tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Tutup Buku Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Jateng Cuan Rp 333,9 Miliar
Sehingga warga hanya perlu membayar pajak kendaraan di tahun berjalan 2025.
Bagi warga Tangerang Raya yang ingin mengikuti program ini, berikut syarat berkas pemutihan pajak kendaraan bermotor di Tangerang Raya dilansir dari Kompas.com:
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR