- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
- KTP asli pemilik sesuai nama di STNK beserta fotokopi
- Surat kuasa, jika pemutihan dikuasakan kepada orang lain.
Selain dokumen tersebut, warga juga perlu membawa uang untuk membayar pokok pajak kendaraan tahun 2025.
Warga juga harus membawa kendaraan ke Samsat untuk cek fisik bagi yang melakukan pajak 5 tahunan.
Informasi besaran pajak kendaraan di Tangerang Raya dapat dicek secara online di: https://infopkb.bantenprov.go.id
Layanan pemutihan pajak kendaraan ini tersedia di seluruh Samsat Induk wilayah Tangerang Raya, dengan jam layanan sebagai berikut:
Senin–Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB
Warga diimbau untuk memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir, guna menghindari akumulasi denda dan mendapatkan keuntungan pembebasan biaya administrasi lainnya.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR