Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjangan Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang Raya, Diputuskan Berakhir Tanggal Segini

Irsyaad W - Senin, 7 Juli 2025 | 08:10 WIB
Suasana pemutihan pajak kendaraan di Samsat Cileduk Kota, Tangerang, Banten
Rudi/ GridOto
Suasana pemutihan pajak kendaraan di Samsat Cileduk Kota, Tangerang, Banten

- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
- KTP asli pemilik sesuai nama di STNK beserta fotokopi
- Surat kuasa, jika pemutihan dikuasakan kepada orang lain.

Selain dokumen tersebut, warga juga perlu membawa uang untuk membayar pokok pajak kendaraan tahun 2025.

Warga juga harus membawa kendaraan ke Samsat untuk cek fisik bagi yang melakukan pajak 5 tahunan.

Informasi besaran pajak kendaraan di Tangerang Raya dapat dicek secara online di: https://infopkb.bantenprov.go.id

Layanan pemutihan pajak kendaraan ini tersedia di seluruh Samsat Induk wilayah Tangerang Raya, dengan jam layanan sebagai berikut:

Senin–Jumat: 08.00 – 14.00 WIB

Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB

Warga diimbau untuk memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir, guna menghindari akumulasi denda dan mendapatkan keuntungan pembebasan biaya administrasi lainnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa