GridOto.com - Viral akhir-akhir ini di media sosial terkait kabar biaya parkir tahunan yang akan ditagihkan melalui pelaporan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menurut narasi yang beredar di media sosial, kebijakan ini berlaku mulai 2027.
Namun, usut punya usut kabar tersebut merupakan hoaks.
Sebelumnya beredar banyak di media sosial, salah satunya narasi mulai 2027, biaya parkir bakal digabung STNK: motor Rp 365 ribu dan kendaraan mobil Rp 730 ribu per tahun.
Melansir Kompas.com, wacana biaya parkir tahunan kembali menjadi perbincangan usai usulan Perumda Parkir Makassar yang dicetuskan pada Juli 2025.
"Kalau ini mau dijalankan kita bisa mulai di awal 2027. Jadi akan menjadi pajak tahunan yang ditempelkan di perpanjangan nopol baik roda dua dan roda empat," kata Dirut Parkir, Adi Rasyid Ali dikutip dari Tribunnews.
Usulan itu dilatarbelakangi oleh maraknya retribusi parkir liar yang selama ini sulit dikendalikan. Meski demikian, wacana tersebut baru berupa usulan.
Baca Juga: STNK Tidak Kunjung Jadi, Pemilik QJMotor Viento 180 Malah Dapat Unit Baru
Legislator DPRD Makassar, Hartono menyebutkan bahwa kebijakan ini rawan memicu perdebatan publik karena penggabungan parkir tahunan dalam pembayaran perpanjangan pajak kendaraan bisa menimbulkan masalah baru.
"Secara psikologis, dikhawatirkan masyarakat enggan membayar karena nominalnya besar, jadi bukan hanya tidak bayar parkir tapi juga pajak," ucapnya.
Ia menyarankan agar Perumda Parkir memaksimalkan digitalisasi parkir melalui pembayaran QRIS.
Narasi mengenai biaya parkir tahunan yang ditagihkan melalui pelaporan STNK mulai 2027 tidak benar.
Narasi tersebut baru berupa wacana yang diusulkan oleh Perumda Parkir Makassar.
Usulan itu kurang disepakati DPRD Makassar karena rentan membuat warga semakin tidak taat pajak.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR