GridOto.com - Kapolsek Cinangka dan anggotanya terancam sanksi berat dari Propam Polri.
Ini setelah mereka mengacuhkan laporan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48) yang akhirnya tewas jadi korban penembakan di rest area KM 45 tol Tangerang-Merak, (2/1/25).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam, ditemukan anggota Polsek Cinangka, Brigadir Deri Andriani, dan Bripka Dedi tidak melakukan tindakan yang semestinya ketika menerima laporan tersebut.
"Seharusnya sebagai anggota Polri, dia melakukan pendampingan, tetapi ini tidak. Sehingga dalam pemeriksaan penyidik dari Propam, ini adalah dugaan pelanggaran," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers, (6/1/25), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Laporan tersebut disampaikan oleh Agam, putra korban, yang melaporkan bahwa mobil rental milik ayahnya telah dibawa kabur oleh penyewa dan adanya dugaan penggelapan.
Awalnya, Agam dan tim yang tergabung dalam komunitas rental datang ke Polsek Cinangka sekitar pukul 02.30 WIB, (2/1/25).
Agam dan teman-temannya diterima oleh Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto.
Baca Juga: Minta Didampingi, Bos Rental Sempat Sodorkan Benda Ini di Kantor Polisi
Namun, bukannya memberikan pendampingan, anggota polisi itu malah menyarankan Agam untuk membawa surat resmi dari pihak leasing.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR